UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 15
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi:
pelaksana putusan pengadilan;
wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
pimpinan atau anggota lembaga negara;
kepala daerah;
advokat;
notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
pengusaha.
