UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 11
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;
berpengalaman menangani perkara pidana;
jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam perkara pidana;
memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan
telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
