Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
(2) Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Hakim . . .
(3) Hakim Karier yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.
(4) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
