UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 9
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas
seorang ketua dan seorang wakil ketua.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan negeri karena
jabatannya menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung
jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Dalam hal tertentu ketua dapat mendelegasikan
penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada wakil ketua.
Bagian Ketiga Hakim
