Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Gubernur Maluku, Bupati Kabupaten Maluku Tengah, dan Bupati Maluku Tenggara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan :
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Maluku yang berada dalam Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang berkedudukan
PRESIDEN
di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- utang piutang Propinsi Maluku yang kegunaannya untuk Propinsi Maluku Utara dan utang piutang Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya masing-masing untuk Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
