UU
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Penjabat Gubernur
Maluku Utara untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, Penjabat Bupati Buru dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Maluku.
