UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau
alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
