Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan
pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah
yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau
pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang
berkaitan dengan sumber daya ikan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:
