UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 15A
Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan.
- Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
