UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 18
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata
pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air
dan lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas air untuk kepentingan pembudidayaan ikan.
(3) Pelaksanaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan dilakukan oleh pemerintah daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan
pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
