UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku,
bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan
tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah melakukan sosialisasi bahan baku,
bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
