UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 25
(1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis
perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi,
produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, yang berbunyi sebagai berikut:
