Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan, Menteri menetapkan:
rencana pengelolaan perikanan;
potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
jumlah . . .
jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
pelabuhan perikanan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
kawasan konservasi perairan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
jenis ikan yang dilindungi.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
kawasan konservasi perairan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
jenis ikan yang dilindungi.
(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem
pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.
(4) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan
yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c setelah mempertimbangkan rekomendasi dari komisi nasional yang mengkaji sumber daya ikan.
(5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para
ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.
(6) Menteri . . .
(6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan
kawasan konservasi perairan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
