UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 2
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas:
manfaat;
keadilan;
kebersamaan;
kemitraan;
kemandirian;
pemerataan;
keterpaduan;
keterbukaan;
efisiensi;
kelestarian; dan
pembangunan yang berkelanjutan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
