UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 78A
(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan
perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera muda.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti.
(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan
perikanan berasal dari lingkungan pengadilan negeri.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta susunan organisasi, tugas, dan tata kerja subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut:
