Pasal 76
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil
penyidikan dari penyidik wajib memberitahukan hasil penelitiannya kepada penyidik dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas penyidikan.
(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan
tidak lengkap, penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
(4) Penyidikan . . .
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam
waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil
penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.
(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum
berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan selama 10 (sepuluh) hari.
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 10 (sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(9) Penuntut umum menyampaikan berkas perkara
kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap.
- Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Barang Bukti
