UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 75
(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perikanan; dan
cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya.
- Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
