Pasal 73
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.
(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.
(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan
tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri membentuk forum koordinasi.
- Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B, yang berbunyi sebagai berikut:
