UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 71
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan
perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum.
(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.
(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A, yang berbunyi sebagai berikut:
