UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 83A
(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan negara asal awak kapal.
(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal
berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
