UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 66
(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas
perikanan.
(2) Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi
tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
(3) Pengawasan . . .
(3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
kegiatan penangkapan ikan;
pembudidayaan ikan, perbenihan;
pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;
mutu hasil perikanan;
distribusi keluar masuk obat ikan;
konservasi;
pencemaran akibat perbuatan manusia;
plasma nutfah;
penelitian dan pengembangan perikanan; dan
ikan hasil rekayasa genetik.
- Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C, yang berbunyi sebagai berikut:
