UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 65
Pemerintah dapat memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.
- Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
