UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 50
Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dan Pasal 49 digunakan untuk pembangunan
perikanan serta kegiatan konservasi sumber daya ikan dan lingkungannya.
- Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
