UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung
dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.
(1a) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
