UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 46
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan
mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengadakan
pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan.
- Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 46A, yang berbunyi sebagai berikut:
