UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 44
(1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan surat laik operasi.
(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
