UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 43
Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
