Pasal 41
(1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan
pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.
(2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan
pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:
rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional;
klasifikasi pelabuhan perikanan;
pengelolaan pelabuhan perikanan;
persyaratan dan/atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan;
wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut
ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut:
