Pasal 36
(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang
dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.
(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:
- bukti kepemilikan;
- identitas pemilik; dan
- surat ukur.
(3) Pendaftaran . . .
(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau
diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi pula dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal.
(4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
