UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 35A
(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang
melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan
penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak
buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
