UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 110
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299); dan
Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 110A, yang berbunyi sebagai berikut:
