UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Pasal 100A
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pemalsuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
