UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
Pasal 17
Penjabat Bupati Nias Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Nias Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.