Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Utara sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) serta untuk tahun kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pertama kali sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Utara dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nias Utara.
(4) Apabila . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nias untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
(6) Penjabat Bupati Nias Utara menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nias.
(7) Penjabat Bupati Nias Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
