UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nias Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
