UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
(1) Setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir, Pemerintah
menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
