UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun- tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir.
