UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008, akan ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun- tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16 . . .
PRESIDEN
