UU
RUMAH SAKIT
Pasal 9
BAB 5 — PERSYARATAN
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi :
- persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai
dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam
pemberian pelayanan serta perlindungan dan
keselamatan bagi semua orang termasuk
penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia
lanjut.
