Pasal 10
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 harus dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang
paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kesehatan.
(2) Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ruang:
rawat jalan;
ruang rawat inap;
ruang gawat darurat;
ruang operasi;
ruang tenaga kesehatan;
ruang radiologi;
ruang laboratorium;
ruang sterilisasi;
ruang farmasi;
ruang pendidikan dan latihan;
ruang kantor dan administrasi;
ruang ibadah, ruang tunggu;
ruang penyuluhan kesehatan masyarakat
rumah sakit;
ruang menyusui;
ruang mekanik;
ruang dapur;
laundry;
kamar jenazah;
taman;
pengolahan sampah; dan
pelataran parkir yang mencukupi.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Prasarana
