Pasal 11
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dapat meliputi:
instalasi air;
instalasi mekanikal dan elektrikal;
instalasi gas medik;
instalasi uap;
instalasi pengelolaan limbah;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat
terjadi keadaan darurat;
instalasi tata udara;
sistem informasi dan komunikasi; dan
ambulan.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi standar pelayanan, keamanan,
serta keselamatan dan kesehatan kerja
penyelenggaraan Rumah Sakit
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi
dengan baik.
(4) Pengoperasian . . .
(4) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi
di bidangnya.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan
berkesinambungan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Sumber Daya Manusia
