UU
RUMAH SAKIT
Pasal 12
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit
harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga
medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan,
tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah
Sakit, dan tenaga nonkesehatan.
(2) Jumlah dan jenis sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
(3) Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang
melakukan praktik atau pekerjaan dalam
penyelenggaraan Rumah Sakit.
(4) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak
tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan.
