UU
RUMAH SAKIT
Pasal 13
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di
Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah
Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah
Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur
operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati
hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
(4) Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
