UU
RUMAH SAKIT
Pasal 14
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga
kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan
alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta
ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(3) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah
memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin
Praktik
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan
tenaga kesehatan asing pada ayat (1) ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Kefarmasian
