Pasal 8
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan
mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan
tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian
kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah
Sakit.
(2) Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan.
(4) Hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada studi kelayakan dengan
menggunakan prinsip pemerataan pelayanan,
efisiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bagian Ketiga
Bangunan
