Pasal 7
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan, prasarana, sumber daya manusia,
kefarmasian, dan peralatan.
(2) Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, atau swasta.
(3) Rumah Sakit . . .
(3) Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari
Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi
tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan
pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan
Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus
berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya
hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Bagian Kedua
Lokasi
