Pasal 6
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab untuk :
- menyediakan Rumah Sakit berdasarkan
kebutuhan masyarakat;
- menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak
mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan
Rumah Sakit;
- memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit
agar dapat memberikan pelayanan kesehatan
secara profesional dan bertanggung jawab;
- memberikan . . .
- memberikan perlindungan kepada masyarakat
pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menggerakkan peran serta masyarakat dalam
pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis
pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
- menyediakan informasi kesehatan yang
dibutuhkan oleh masyarakat;
- menjamin pembiayaan pelayanan
kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat
bencana dan kejadian luar biasa;
- menyediakan sumber daya manusia yang
dibutuhkan; dan
- mengatur pendistribusian dan penyebaran alat
kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Bagian Kesatu
Umum
