UU
RUMAH SAKIT
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan
pemulihan kesehatan sesuai dengan standar
pelayanan rumah sakit;
- pemeliharaan . . .
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
perorangan melalui pelayanan kesehatan yang
paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai
kebutuhan medis;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber
daya manusia dalam rangka peningkatan
kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
dan
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta
penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan dengan
memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang
kesehatan;
