UU
RUMAH SAKIT
Pasal 64
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua
Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-
Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu
2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Pada saat undang-undang ini berlaku, Izin
penyelenggaraan Rumah Sakit yang telah ada tetap
berlaku sampai habis masa berlakunya.
