UU
RUMAH SAKIT
Pasal 63
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62.
(2) Selain . . .
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
pencabutan izin usaha; dan/atau
pencabutan status badan hukum.
